Frequently Asked Questions
- Secara sederhana, apakah yang dimaksud dengan Service-Learning ?
Service-Learning adalah suatu metode pembelajaran yang mengintegrasikan teori dengan praktek lapangan dalam mata kuliah dengan tujuan mendekatkan dan mengondisikan mahasiswa mengenal, mempelajari, memahami, mencermati, menemukan dan menyelesaikan permasalahan yang ditemui di masyarakat melalui kajian teori yang dipelajarinya. Selama berkegiatan, mahasiswa wajib berinteraksi secara intensif dengan masyarakat sebagai klien dan bersama-sama secara partisipatif memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat. Di akhir kegiatan, mahasiswa wajib membuat laporan refleksi yang berisi pengalaman pembelajaran yang dialami selama berinteraksi dengan masyarakat dan kelompok kerjanya.
- Apakah mahasiswa wajib mengikuti kegiatan S-L ?
Ya. Sesuai dengan kebijakan Wakil Rektor Bidang Akademik melaui Surat Nomor 0111/UKP/2011, setiap mahasiswa wajb mengambil MK S-L dan menjadi prasyarat yudisium sebelum wisuda. Kebijakan tersebut juga mengikat pada semua Program Studi untuk membuka minimal 1 MK S-L setiap semester.
- Sebelum melaksanakan MK S-L, apakah dosen perlu membuat proposal ?
Dosen wajib mmemberitahukan kepada LPPM melalui pengisian formulir secara on-line di https://abdimas.petra.ac.id dan selalu melakukan up-date informasi secara on-line sesuai perkembangan perjalanan pelaksanaan MK S-L.
- Dalam menjalankan kegiatan S-L, apakah LPPM mencarikan calon klien atau khayalak sasaran bagi mahasiswa ?
LPPM tidak mencarikan klien/khayalak sasaran tetapi menyediakan informasi potensi khayalak sasaran yang bisa dijajagi untuk dijadikan klien. Sebagaimana salah satu tujuan S-L adalah kemandirian maka mahasiswa dituntut untuk mengalami proses kegiatan dari awal hingga akhir secara mandiri. Kalaupun mengalami hambatan di lapangan, LPPM menyediakan diri untuk membantu. LPPM juga mengupayakan up-date data khayalak sasaran sehingga para dosen pengampu MK S-L dapat mempergunakannya sebagai alternatif khayalak sasaran sesuai MK yang diampu.
- Siapakah yang bisa dijadikan klien dalam pelaksanaan MK S-L ?
Komunitas, kelompok, perusahaan, lembaga dan sekolah bisa dijadikan sebagai klien. Sasaran perorangan tidak diperkenankan dijadikan klien, kecuali menjadi bagian dalam khayalak sasaran komunitas/kelompok.
- Apakah MK S-L harus menghasilkan sebuah produk/jasa/desain ?
Ya. Sebagai konsekuensi logis dari penerapan ilmu dalam MK, mahasiswa wajib menghasilkan karya berupa produk/jasa/desain yang diperuntukkan bagi kebutuhan klien/masyarakat, sesuai jenis dan substansi penugasan dari dosen
- Jika MK S-L wajib menghasilkan produk/jasa/desain bagi klien/masyarakat, apakah tidak diartikan sebagai kegiatan/program “sinterklas” ?
Tidak. Kegiatan/program “sinterklas” terjadi tanpa proses interaksi/kajian keilmuan atau murni pemberian hadiah/karitatif/sumbangan kepada seseorang kelompok/komunitas. Sedangkan S-L selalu diawali dengan proses kajian ilmiah, interaksi dengan klien/masyarakat dan pembimbingan oleh dosen. Produk/jasa/desain yang dihasilkan merupakan “buah” dari proses ilmiah melalui interaksi intensif antara mahasiswa dan klien/masyarakat.
- Jika ada kebutuhan administratif berkaitan dengan perijinan ke pemerintah, apakah LPPM yang menguruskan ?
Semestinya Program Studi yang membantu secara admininstratif surat-menyurat mengingat MK S-L dibawah koordinasi Program Studi namun jika diperlukan, LPPM bisa membuatkan surat pengantar dilampiri proposal dari Program Studi.
- Apakah dalam melaksanakan S-L, Program Studi mendapatkan subsidi dana dari LPPM ?
Tidak. Pendanaan MK S-L dilaksanakan secara mandiri oleh setiap Program Studi namun diijinkan mencari sponsor, baik melalui LPPM maupun diupayakan oleh mahasiswa/dosen/Program Studi.
- Siapakah yang berkewajiban membuat laporan kegiatan S-L ?
Mahasiswa wajib membuat Laporan Tugas S-L yang diberikan oleh dosen beserta Laporan Refleksinya. Kedua laporan ini akan menjadi lampiran dalam laporan dari dosen. Seusai kegiatan, dosen wajib membuat laporan kegiatan S-L secara on-line dengan mengikuti format yang sudah ditentukan, yang dapat dilihat di: https://abdimas.petra.ac.id
- Siapakah yang berkewajiban membuat laporan kegiatan S-L ?
Mahasiswa wajib membuat Laporan Tugas S-L yang diberikan oleh dosen beserta Laporan Refleksinya. Kedua laporan ini akan menjadi lampiran dalam laporan dari dosen. Seusai kegiatan, dosen wajib membuat laporan kegiatan S-L secara on-line dengan mengikuti format yang sudah ditentukan, yang dapat dilihat di: https://abdimas.petra.ac.id
- Apakah dosen dan mahasiswa mendapatkan apresiasi atas keterlibatan mereka dalam kegiatan Service-Learning ?
Mahasiswa mendapat apresiasi 1,5 kredit poin SKKK (Service-Learning non COP) dan 3 kredit poin SKKK (Service-Learning COP). Sedangkan dosen mendapatkan tambahan 1 SKS /MK/kelas.
- Berapa jumlah dosen yang dijinkan mengampu 1 MK S-L ?
Secara wajar, 1 MK S-L diampu oleh 1 dosen. Namun jika jumlah mahasiswa cukup banyak, dimungkinkan dibuka 2 kelas pararel yang diampu oleh 2 dosen. Masing-masing dosen akan memperoleh apresiasi 1 SKS. Bisa juga dibutuhkan beberapa dosen sebagai mentor. Perhitungan apresiasinya dilakukan secara internal oleh Program Studi.
- Siapakah yang melakukan pengurusan kredit point bagi mahasiswa peserta MK S-L dan dosen pengampu MK S-L ?
Untuk mengurus kredit point S-L bagi mahasiswa, Program Studi bisa langsung mengirimkan surat permohonan ke BAKA (dengan tembusan ke LPPM). Sementara untuk kredit point dosen, LPPM akan menerbitkan Surat Keterangan telah Melakukan Kegiatan S-L kepada dosen yang bersangkutan melalui Program Studi (dengan tembusan ke fakultas)
- Apakah ada hak-hak lain yang didapatkan dosen atan mahasiswa jika mengikuti kegiatan S-L ?
Ada. Bagi mahasiswa yang sudah mengikuti pernah S-L dan dinyatakan lulus akan terhindar dari sanksi administratif saat yudisium dan berhak mengikuti Wisuda. Selain itu mahasiswa juga berkesempatan mengikuti seleksi kegiatan S-L Internasional yang ditawarkan melalui universitas/LPPM. Sedangkan dosen memiliki peluang untuk menulis naskah artikel untuk dimuat di Jurnal S-L SHARE yang terbit 2x setahun pada bulan Juni dan Desember maupun jurnal lain di luar negeri. Selain itu dosen dan mahasiswa juga berkesempatan untuk berpartisipasi mengikuti Konferensi Internasional S-L yang diadakan 2 tahun sekali di negara-negara Asia dan Eropa.
- Bagaimana cara mengoperasikan web S-L dan abdimas ?
Untuk cara pengoperasian dapat dibaca di user manual yang dapat didownload melalui link ini.